Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan melakukan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 12 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Laporan penambahan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan asal maupun penyelenggara pelabuhan tujuan disertai data-data dan evaluasi terhadap realisasi angkutan pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 6 (enam) bulan terakhir.
(3) Dalam hal permohonan laporan penambahan pengoperasian kapal ditolak, Direktur Jenderal wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan alasan-alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan dengan menggunakan format Contoh 13 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Berdasarkan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan MENETAPKAN penambahan pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
