Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa deviasi dan omisi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk kapal-kapal yang memperoleh subsidi operasi/penugasan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara; b. omisi dilakukan apabila: 1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan; 2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau 3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya. c. selain deviasi dan omisi untuk kondisi sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, deviasi dan omisi juga dapat diberikan untuk keadaan-keadaan tertentu seperti penanggulangan bencana alam, kecelakaan di laut, kerusakan kapal yang membutuhkan perbaikan segera, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah serta masa puncak angkutan lebaran, natal, dan tahun baru. (3) Persetujuan atas deviasi dan omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2 diberikan setelah perusahaan angkutan laut menyampaikan laporan yang didukung alasan/pertimbangan permohonan persetujuan deviasi dan omisi. (4) Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan deviasi dan omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 6 dan Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan. (5) Laporan deviasi atau omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kapal melakukan deviasi atau omisi. (6) Laporan deviasi atau omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah kapal melakukan deviasi atau omisi dengan melampirkan keterangan dari instansi yang berwenang. (7) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan deviasi dan omisi kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 8 dan Contoh 9 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id Perhubungan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari perusahaan angkutan laut nasional. (8) Persetujuan deviasi dan omisi diberikan untuk 1 (satu) kali pelayaran. (9) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi. (10) Laporan penggantian (substitusi) kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaporkan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kapal dilakukan penggantian dengan menggunakan format Contoh 10 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (11) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penggantian kapal kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari perusahaan angkutan laut nasional. (12) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap deviasi, omisi, dan substitusi serta melaporkan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id