Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur secara berkesinambungan dapat diberikan insentif berupa:
a. pemberian prioritas sandar;
b. penyediaan bunker sesuai trayek dan jumlah hari layar; dan
c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. tarif jasa labuh;
b. tarif jasa tambat; dan
c. tarif jasa penundaan.
(3) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
