Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur atas hasil evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota di wilayahnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi di wilayahnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf b dan Pasal 11 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(4) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur dan melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
