Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
b. salinan spesifikasi teknis kapal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
c. salinan jawaban persetujuan pengoperasian kapal dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) yang terakhir bagi kapal yang telah beroperasi;
d. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. salinan leasing, sewa (charter), dan penunjukan pengoperasian kapal bagi kapal yang bukan milik perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal tersebut.
(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur kepada perusahaan angkutan laut nasional dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(5) Format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menggunakan Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional harus mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur yang telah dioperasikan dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut.
(7) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan rencana pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal;
b. mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif untuk kapal penumpang.
(8) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan:
a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
b. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan
c. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report), dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
