Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur wajib menyampaikan laporan: a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; b. bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; c. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur setiap 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan d. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lama tanggal 28 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id