Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya. (2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (3) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut khusus kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan format Contoh 35 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)/Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); www.djpp.kemenkumham.go.id b. salinan spesifikasi teknis kapal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal; c. salinan jawaban persetujuan pengoperasian kapal dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 3 (tiga) bulan sebelumnya bagi kapal yang telah beroperasi; dan d. salinan leasing, sewa (charter), penunjukan pengoperasian kapal bagi kapal yang bukan milik perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal tersebut. (5) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan. (6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut khusus kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus dengan menggunakan format Contoh 36 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (7) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus dapat mengajukan penambahan pelabuhan singgah dengan menggunakan format Contoh 37 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (8) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pelabuhan singgah rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur kepada perusahaan angkutan laut khusus dengan menggunakan format Contoh 38 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (9) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus dapat mengajukan penambahan urgensi muatan kepada Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menggunakan format Contoh 39 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (10) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan penambahan urgensi muatan pada trayek tidak tetap dan tidak teratur setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan dengan menggunakan format Contoh 40 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id