Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis setiap kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan di luar negeri dengan menggunakan format Contoh 27 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis setiap kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian setiap kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan di luar negeri dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. (4) Pengoperasian kapal berbendera INDONESIA merupakan bagian dari potensi armada niaga nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id