Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan angkutan laut di luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setiap kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan di luar negeri kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Pemberitahuan tertulis setiap kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan spesifikasi kapal yang dioperasikan;
b. nama pelabuhan keberangkatan dan kedatangan di INDONESIA;
c. bukti pengoperasian kapal berbendera INDONESIA di luar negeri;
d. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
e. salinan sertifikat keselamatan kapal;
f. salinan sertifikat keamanan kapal; dan
g. daftar awak kapal (crew list).
(3) Pemberitahuan tertulis setiap kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 26 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
