Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis mengenai setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan menggunakan format Contoh 25 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sesuai dengan laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut dalam negeri.
Koreksi Anda
