Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri untuk dioperasikan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal.
(2) Pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut dalam negeri;
b. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
c. salinan sertifikat keselamatan kapal;
d. salinan sertifikat keamanan kapal; dan
e. daftar awak kapal (crew list).
(3) Pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 24 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
