Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur dengan mencantumkan nama pelabuhan singgah kepada perusahaan angkutan laut nasional yang bersangkutan dengan menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id format Contoh 23 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sekurang-kurangnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id