Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format Contoh 22 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
