Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. salinan sertifikat pendaftaran kapal; b. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report); dan d. daftar awak kapal (crew list). (2) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan.
Koreksi Anda