Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
b. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report); dan
d. daftar awak kapal (crew list).
(2) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan.
Koreksi Anda
