Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur kepada agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan dan Badan Usaha Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 21 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal sekurang-kurangnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
