Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyinggahi pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal pelayaran kapalnya. (2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id (1), apabila tidak menyinggahi pelabuhan pada trayek yang sudah ditetapkan akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (3) Terhadap kapal-kapal yang dioperasikan secara tetap dan teratur, diberikan insentif oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan berupa: a. pemberian prioritas sandar; b. penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar; dan c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan. (4) Kapal asing yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur, dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau dan/atau antarpelabuhan di dalam negeri.
Koreksi Anda