Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
b. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
c. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah;
d. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 6 (enam) bulan sebelumnya; dan
e. daftar awak kapal.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum kapal tiba di pelabuhan INDONESIA.
(3) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan dengan menggunakan format Contoh 20a, Contoh 20b, dan Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
