Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penempatan kapal untuk dioperasikan pada trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan www.djpp.kemenkumham.go.id
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda
