Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.
(2) Penambahan trayek tetap dan teratur dalam jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan yang ditunjukan dengan data dan informasi pertumbuhan ekonomi, perdagangan serta tingkat mobilitas penduduk;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. masukan dari asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(3) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperkuat tingkat konektivitas antarpulau.
(4) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi bersama-sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
(5) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
