Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal. (2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Direktur Jenderal sebagai bahan penyusunan jaringan trayek. (3) Berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan MENETAPKAN tambahan jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan. (4) Direktur Jenderal mengkoordinasikan evaluasi terhadap jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda