Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Jaringan trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan, digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Direktur Jenderal pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
