Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi;
dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
(2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan:
a. rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri;
b. usulan trayek dari Pemerintah;
c. usulan trayek dari pemerintah daerah; dan
d. usulan trayek dari asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dan hasilnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
