Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan trayek angkutan laut perintis tahun yang akan datang kepada pemerintah provinsi selambat-lambatnya bulan Februari tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam mengajukan usulan trayek angkutan laut perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota harus memiliki identifikasi potensi ekonomi dan program pembangunan/pengembangan ekonomi pada setiap wilayah pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah yang diusulkan untuk dilayani pelayaran-perintis. (3) Pemerintah provinsi membahas usulan di tingkat daerah bersama Penyelenggara Pelabuhan yang ditunjuk sebagai pelabuhan pangkal pelayaran-perintis harus memiliki identifikasi potensi ekonomi dan program pembangunan/pengembangan ekonomi pada setiap wilayah pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah yang diusulkan untuk dilayani pelayaran-perintis pada bulan Maret tahun berjalan. (4) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama bulan Maret tahun berjalan dengan melampirkan profil usulan jaringan trayek. (5) Direktur Jenderal melakukan pembahasan jaringan trayek angkutan laut perintis secara terpadu berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah bersama instansi Pemerintah Pusat lainnya, pemerintah provinsi, dan Penyelenggara Pelabuhan yang ditunjuk sebagai pelabuhan pangkal pelayaran-perintis dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelayaran-Perintis. (6) Direktur Jenderal MENETAPKAN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai jaringan trayek angkutan laut perintis paling lama pada bulan September tahun berjalan.
Koreksi Anda