Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f. perikanan;
g. salvage dan pekerjaan bawah air;
h. pengerukan;
i. jasa konstruksi; dan
j. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Koreksi Anda
