Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA. (2) Kegiatan angkutan laut khusus untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan mengangkut: a. bahan baku; b. peralatan produksi; dan/atau c. hasil produksi untuk kepentingan sendiri. (3) Bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi bahan-bahan yang langsung digunakan sebagai bahan untuk menghasilkan suatu produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya. (4) Peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan perangkat peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya. (5) Hasil produksi untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yaitu barang yang merupakan hasil langsung dari proses produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya yang masih digunakan untuk kepentingan sendiri. (6) Bahan baku, peralatan produksi, dan hasil produksi untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan dokumen muatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda