Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri; atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(4) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
Koreksi Anda
