Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dan/atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
