Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung operasional angkutan laut, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendukung perumusan kebijakan di bidang angkutan laut, Direktur Jenderal melakukan penyajian, pemutakhiran, dan pendistribusian kepada instansi dan pemangku kepentingan/stakeholders terkait serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyajian sistem informasi angkutan laut dilakukan melalui pencetakan buku-buku modul informasi dan pengembangan portal sistem informasi angkutan laut.
Koreksi Anda
