Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Informasi Inaportnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf i merupakan wadah yang menyediakan informasi layanan kapal dan barang secara terintegrasi untuk mendukung kelancaran arus pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, dengan menggunakan sistem elektronik.
(2) Informasi Inaportnet terintergrasi dengan sistem informasi yang ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
