Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Inaportnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf i merupakan wadah yang menyediakan informasi layanan kapal dan barang secara terintegrasi untuk mendukung kelancaran arus pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Informasi Inaportnet terintergrasi dengan sistem informasi yang ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id