Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Informasi muatan dan ruang kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf g merupakan wadah untuk menyediakan informasi muatan dan ruang kapal dengan mempertemukan pengguna jasa dan penyedia jasa ruang kapal dibantu dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut.
(2) Untuk terlaksananya informasi muatan dan ruang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk forum informasi muatan dan ruang kapal yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi dan/atau asosiasi terkait, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pemerintah;
b. asosiasi pemilik muatan; dan
c. asosiasi pengangkut.
(3) Informasi muatan dan ruang kapal meliputi:
a. informasi untuk pengguna jasa angkutan laut (shippers) antara lain:
1. nama dan alamat perusahaan angkutan laut;
2. trayek dan jadwal pelayaran;
3. jenis, tipe, dan ukuran serta tahun pembuatan kapal;
4. alat bongkar muat kapal;
5. kecepatan kapal;
6. posisi kapal terakhir; dan
7. ruang kapal yang tersedia.
b. informasi untuk penyedia jasa angkutan laut (shipowners) antara lain:
1. nama dan alamat pemesan ruang kapal;
2. jenis, jumlah, berat, dan ukuran komoditi;
3. jadwal pengapalan yang direncanakan;
4. jenis kemasan barang; dan
5. asal dan tujuan pelabuhan pengapalan.
(4) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan angkutan laut wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya untuk dapat digunakan oleh pengguna jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melalui forum informasi muatan dan ruang kapal.
(5) Setiap orang dan/atau badan usaha yang memerlukan jasa angkutan laut wajib menyampaikan data dan informasi kebutuhan ruang kapal untuk dapat digunakan oleh penyedia jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melalui forum informasi muatan dan ruang kapal.
(6) Dalam penyelenggaraan forum informasi muatan dan ruang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk Sekretariat Tetap penyelenggara forum informasi muatan dan ruang kapal dengan keputusan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan penyelenggaraan forum informasi muatan dan ruang kapal secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
Koreksi Anda
