Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Sistem informasi angkutan laut merupakan kesatuan sistem informasi yang terdiri dari modul-modul informasi:
a. potensi perusahaan angkutan laut, angkutan laut khusus, angkutan laut pelayaran-rakyat, dan perusahaan jasa terkait angkutan laut;
b. potensi armada niaga nasional;
c. perizinan di bidang angkutan laut dan usaha jasa terkait angkutan laut;
d. kinerja operasional angkutan laut dalam negeri;
e. kinerja operasional angkutan laut luar negeri;
f. kinerja operasional angkutan laut khusus;
g. informasi muatan dan ruang kapal;
h. pemetaan jaringan trayek dan operasional angkutan laut perintis;
i. informasi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan (INDONESIA Port Net/Inaportnet); dan
j. informasi angkutan laut untuk kegiatan tertentu seperti angkutan laut lebaran, natal, dan tahun baru.
Koreksi Anda
