Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi angkutan laut merupakan kesatuan sistem informasi yang terdiri dari modul-modul informasi: a. potensi perusahaan angkutan laut, angkutan laut khusus, angkutan laut pelayaran-rakyat, dan perusahaan jasa terkait angkutan laut; b. potensi armada niaga nasional; c. perizinan di bidang angkutan laut dan usaha jasa terkait angkutan laut; d. kinerja operasional angkutan laut dalam negeri; e. kinerja operasional angkutan laut luar negeri; f. kinerja operasional angkutan laut khusus; g. informasi muatan dan ruang kapal; h. pemetaan jaringan trayek dan operasional angkutan laut perintis; i. informasi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan (INDONESIA Port Net/Inaportnet); dan j. informasi angkutan laut untuk kegiatan tertentu seperti angkutan laut lebaran, natal, dan tahun baru.
Koreksi Anda