Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Pengelolaan sistem informasi angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
penganalisaan, penyimpanan, penyajian, pemutakhiran, serta pendistribusian data dan informasi angkutan laut.
Koreksi Anda
