Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sistem informasi angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, www.djpp.kemenkumham.go.id penganalisaan, penyimpanan, penyajian, pemutakhiran, serta pendistribusian data dan informasi angkutan laut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 109 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id