Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi angkutan laut mencakup pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi angkutan laut. (2) Sistem informasi angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk: a. mendukung operasional angkutan laut; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang angkutan laut. (3) Penyelenggaraan sistem informasi angkutan laut dilakukan dengan membangun dan mengembangkan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan informasi, dan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Sistem informasi angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal dengan maksud menyediakan dan memenuhi kebutuhan data dan informasi kepada pengguna dan penyedia jasa angkutan laut serta masyarakat. (5) Gubernur dan/atau Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi angkutan laut sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan wajib melakukan koordinasi, sinkronisasi data dan informasi dengan sistem informasi angkutan laut nasional.
Koreksi Anda