Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Jenis barang yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a meliputi:
a. barang umum;
b. peti kemas;
c. curah kering;
d. curah cair;
e. kendaraan;
f. gas; dan
g. ternak.
(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b meliputi pelayanan umum dan pelayanan khusus antara lain penggunaan reefer container.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c meliputi:
a. berdasarkan sifat barang meliputi barang umum, barang yang mengganggu, dan barang berbahaya;
b. berdasarkan ukurannya antara lain over dimension; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berdasarkan sifat penanganannya antara lain project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus.
(4) Fasilitas angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d mencakup fasilitas angkutan unimoda dan multimoda.
Koreksi Anda
