Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis barang yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a meliputi: a. barang umum; b. peti kemas; c. curah kering; d. curah cair; e. kendaraan; f. gas; dan g. ternak. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b meliputi pelayanan umum dan pelayanan khusus antara lain penggunaan reefer container. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c meliputi: a. berdasarkan sifat barang meliputi barang umum, barang yang mengganggu, dan barang berbahaya; b. berdasarkan ukurannya antara lain over dimension; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. berdasarkan sifat penanganannya antara lain project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus. (4) Fasilitas angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d mencakup fasilitas angkutan unimoda dan multimoda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id