Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum; b. barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak; www.djpp.kemenkumham.go.id c. barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan d. kendaraan beserta muatannya yang diangkut kapal Ro-Ro. (3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan: a. kekhususan jenis barang; b. bentuk kemasan; c. volume atau berat barang; dan d. jarak atau waktu tempuh. (4) Golongan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan: a. jenis barang yang diangkut; b. jenis pelayanan; c. klasifikasi; dan d. fasilitas angkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id