Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Mekanisme penetapan, formulasi perhitungan tarif, dan besaran tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
