Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penetapan, formulasi perhitungan tarif, dan besaran tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id