Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 terdiri atas jenis tarif untuk:
a. kelas ekonomi; dan
b. kelas non-ekonomi.
(2) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas non-ekonomi terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
(4) Tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran antarwilayah provinsi;
b. Gubernur untuk angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran antarwilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Bupati/Walikota untuk angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Besaran tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tarif batas atas.
(6) Tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan angkutan penumpang non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Koreksi Anda
