Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pemberdayaan industri angkutan laut nasional dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Pemberdayaan industri angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui dukungan sektor terkait.
(3) Penciptaan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembiayaan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan lembaga keuangan non-bank, khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga nasional, memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada niaga nasional, baik yang berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik;
b. perpajakan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan laut nasional, antara lain:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlakuan penyerahan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri;
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian bahan bakar minyak untuk kegiatan angkutan laut luar negeri; dan
3. bea masuk impor suku cadang kapal.
c. kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang/pemilik kegiatan dan pemilik kapal dilakukan melalui koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait sebagai jaminan bagi peremajaan dan/atau pengadaan armada niaga nasional;
d. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan laut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk menjamin terselenggaranya pelayanan angkutan laut yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
