Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data potensi armada niaga nasional, Direktorat Jenderal melakukan analisis dan proyeksi kebutuhan armada niaga nasional.
(2) Analisis dan proyeksi kebutuhan armada niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui:
a. kapasitas angkut terpasang nasional;
b. proyeksi pertumbuhan muatan angkutan laut nasional;
c. kebutuhan armada sesuai jenis komoditas;
d. kebutuhan armada sesuai jenis kegiatan/tipe kapal;
e. alternatif pengadaan dan pembiayaan; dan
f. konsumsi bahan bakar armada niaga nasional.
(3) Hasil analisis dan proyeksi kebutuhan armada niaga nasional, diinformasikan kepada pemangku kepentingan/stakeholders terkait dan masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Untuk tujuan evaluasi dan pengembangan armada niaga nasional, dilakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
(5) Peningkatan kemampuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan pelatihan, workshop dan kursus-kursus di bidang kepelabuhanan serta lalu lintas dan angkutan laut.
(6) Peningkatan kemampuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
