Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kebutuhan armada niaga nasional, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada niaga nasional. (2) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilaksanakan melalui pendataan jumlah kapal untuk mengetahui kebutuhan armada niaga nasional. (3) Dalam rangka pendataan jumlah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat, dan perusahaan angkutan laut khusus wajib melaporkan setiap kapal yang dimiliki, disewa, dan/atau dioperasikan kepada pejabat pemberi izin. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan salinan: a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); b. grosse akta kapal; c. surat ukur kapal; d. sertifikat keselamatan konstruksi dan perlengkapan kapal yang masih berlaku; e. sertifikat lambung dan mesin kapal dari Badan Klasifikasi; f. ukuran pokok kapal (ship particular); dan g. surat perjanjian sewa/charter bagi kapal yang bukan dioperasikan oleh pemiliknya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan pemberian spesifikasi kapal. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Ukuran pokok kapal (ship particular) yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f harus sekurang-kurangnya memuat data kapal: a. jenis/tipe; b. foto kapal; c. tahun pembuatan; d. panjang keseluruhan; e. panjang antara garis tegak; f. lebar; g. dalam; h. sarat air; i. tonase kotor kapal (grosse tonnage); j. bobot mati kapal (dead weight tonnage); k. kapasitas angkut (penumpang/barang/peti kemas/kendaraan/hewan); l. kecepatan; m. jumlah dan tenaga mesin utama; n. jumlah dan tenaga mesin bantu; dan o. pemakaian bahan bakar per-hari. (7) Perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan laut pelayaran- rakyat, dan perusahaan angkutan laut khusus menyampaikan permohonan penerbitan spesifikasi kapal kepada pejabat pemberi izin dengan menggunakan format Contoh 72 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (8) Pejabat pemberi izin menerbitkan spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h, Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 87 ayat (1) huruf g dengan menggunakan format Contoh 73 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (9) Kapal yang spesifikasi teknisnya telah diterbitkan oleh pejabat pemberi izin sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat sebagai potensi armada niaga nasional. (10) Potensi armada niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dijadikan bahan penyusunan kebijakan pembinaan dan kebutuhan armada niaga nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id