Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional dilakukan dalam rangka mendukung pemberdayaan industri angkutan laut nasional.
(2) Pemberdayaan industri angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan laut.
(3) Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan lembaga keuangan non-bank khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada niaga nasional, baik yang berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik; dan
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional.
(4) Fasilitas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan Pemerintah dengan:
a. mewajibkan pengangkutan barang atau muatan impor milik Pemerintah yang pengadaannya dilakukan oleh importir menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional; dan
b. memfasilitasi agar syarat perdagangan muatan ekspor untuk jenis muatan atau barang tertentu sehingga pengangkutannya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA.
(5) Pemberian jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyediakan bahan bakar minyak sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.
(6) Perkuatan industri perkapalan nasional wajib dilakukan Pemerintah dengan:
a. MENETAPKAN kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional;
c. mengembangkan standarisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan laut nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
g. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
