Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, wanita menyusui, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sarana khusus bagi penyandang cacat untuk naik ke atau turun dari kapal;
b. sarana khusus bagi penyandang cacat selama di kapal;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur; dan
d. fasilitas khusus bagi penumpang yang mengidap penyakit menular.
(3) Sarana khusus bagi penyandang cacat untuk naik ke atau turun dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain:
a. tangga khusus; dan
b. kursi roda.
(4) Sarana khusus bagi penyandang cacat selama di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. tempat duduk khusus; dan
b. toilet khusus.
(5) Sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain tempat tidur khusus.
(6) Fasilitas khusus bagi penumpang yang mengidap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain ruang isolasi.
(7) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pemberian prioritas:
a. untuk mendapatkan tiket angkutan; dan
b. pelayanan untuk naik ke dan turun dari kapal.
(8) Perusahaan angkutan di perairan harus menyediakan petugas untuk pelayanan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut biaya tambahan.
Koreksi Anda
