Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemananan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. (2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati. (3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan penumpang dan barang yang diangkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id