Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan terhadap adanya kegiatan kantor cabang berdasarkan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota dapat menghentikan kegiatan kantor cabang apabila tidak ada kunjungan kapal milik atau kapal sewa yang dioperasikan.
(3) Setiap penutupan kegiatan kantor cabang, wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan angkutan laut kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
