Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. adanya kegiatan kunjungan kapal milik dan/atau kapal charter secara berkesinambungan; b. sedapat mungkin memberi peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat; dan c. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat. (2) Pembukaan kantor cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), wajib dilaporkan kepada: a. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Penyelenggara Pelabuhan, bagi perusahaan angkutan laut yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antarprovinsi dan/atau internasional dengan menggunakan format Contoh 68 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; b. Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Penyelenggara Pelabuhan bagi perusahaan angkutan laut nasional yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi, lintas pelabuhan antarprovinsi serta lintas pelabuhan nasional dengan menggunakan format Contoh 69 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan c. Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, dan Penyelenggara Pelabuhan bagi perusahaan angkutan laut dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dengan menggunakan format Contoh 70 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan dilampiri dengan salinan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); b. klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan; c. surat keterangan domisili kantor cabang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; d. surat keputusan pengangkatan kepala cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; e. Kartu Tanda Penduduk kepala kantor cabang; f. rencana pengoperasian kapal milik, charter dan/atau dioperasikan yang secara rutin menyinggahi pelabuhan tersebut; dan g. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) 3 (tiga) bulan terakhir. (4) Berdasarkan laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas pendaftaran pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut dengan menggunakan format Contoh 71 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan kantor cabang harus mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat.
Koreksi Anda