Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Pemegang izin operasi perusahaan angkutan laut khusus dalam melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan laporan:
a. kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada Penyelenggara Pelabuhan;
b. bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan, paling lama dalam 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
c. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam jangka waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya dengan menggunakan format Contoh 62 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
dan
d. tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, paling lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
