Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang telah mendapatkan izin operasi, wajib: a. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; c. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau siswa yang melaksanakan praktek kerja laut; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis pengoperasian kapal milik dan/atau kapal charter setiap 3 (tiga) bulan kepada pejabat pemberi izin; f. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan domisili perusahaan kepada pejabat pemberi izin; g. melaporkan setiap terjadi penambahan atau pengurangan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan mendaftarkan untuk mendapatkan spesifikasi kapal; dan h. melaporkan secara tertulis realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin. (2) Laporan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan domisili perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, harus disertai dengan salinan: a. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); b. akte perubahan perseroan, bagi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik; c. Kartu Tanda Penduduk direktur utama atau penanggung jawab, bagi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik; d. nomor pokok wajib pajak perusahaan, bagi perubahan nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan e. surat keterangan domisili perusahaan, bagi domisili perusahaan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan perubahan nama direktur www.djpp.kemenkumham.go.id utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan domisili perusahaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id