Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 65 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin operasi angkutan laut khusus dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Penelitian atas persyaratan permohonan izin operasi angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3). (4) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi status hukum kapal ke kantor syahbandar atau kantor unit penyelenggara pelabuhan dimana kapal didaftarkan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (7) Permohonan yang diajukan kembali sebagimana dimaksud pada ayat (6) harus dibuat sebagai permohonan baru. (8) Pengembalian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan alasan-alasan pengembalian dengan menggunakan format Contoh 66 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (9) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan izin operasi angkutan laut khusus dengan menggunakan format Contoh 67 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id