Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan setelah memenuhi persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki izin usaha atau keterangan terdaftar dari instansi pembina usaha pokoknya disertai salinan akta pendirian perusahaan yang dilampiri surat keputusan pengesahan akta pendirian perseroan dari instansi yang berwenang; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa; e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; dan f. memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan). (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya; dan b. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan dan/atau nautika dan/atau teknika pelayaran niaga. (4) Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dapat dibuktikan dengan melampirkan: a. grosse akta kapal; b. surat ukur kapal yang masih berlaku; c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. sertifikat klasifikasi. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut khusus masih menjalankan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda