Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus pelaksana kegiatan angkutan laut khusus wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda