Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus pelaksana kegiatan angkutan laut khusus wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
